UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pornografi adalah
materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi,
foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan
di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
2.
melanggar
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
3.
Jasa pornografi
adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan
atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi
teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta
surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
4.
Setiap orang adalah
orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
5.
Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
6.
Pemerintah adalah
Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.
Pemerintah Daerah
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
penghormatan terhadap harkat
dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum,
nondiskriminasi, dan perlindungan
terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a)
Mewujudkan dan
memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur,
menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat
dan martabat kemanusiaan;
b)
Memberikan pembinaan
dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c)
Memberikan kepastian
hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak
dan perempuan; dan
d)
Mencegah berkembangnya
pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan,
menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model
yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi
seksual, persenggamaan, atau yang
bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagai obyek sebagaimana
memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas
nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila
tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan
kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi
tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu
korporasi, korporasi tersebut diwakili
oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus
korporasi menghadap
sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus
korporasi supaya pengurus
tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka
panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan
kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya
pidana denda dengan
ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda
yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(7), korporasi dapat
dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan setiap orang
yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang
berwajib untuk
dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang
mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi
dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PENJELASAN:
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh
pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan
perlindungan terhadap anak yang
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet”
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet”
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), kecuali yang
diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model
yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau
model yang mengandung
muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka
umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
persenggamaan, atau yang
bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagai objek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau
Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan,
membiarkan, menyalahgunakan
kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang
memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara
khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas
dapat dilakukan untuk
kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan,
penyebarluasan, dan
penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan dan pelayanan
kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh
pornografi dan mencegah akses
anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga
keagamaan, keluarga, dan/atau
masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan,
serta pemulihan sosial,
kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban
atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan
sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan
produk pornografi atau jasa
pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi;
dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak,
baik dari dalam maupun dari
luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Pemerintah
Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan
produk pornografi atau jasa
pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di
wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi di wilayahnya;
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan
terhadap pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dapat dilakukan dengan
cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan
dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilaksanakan secara
bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap pelanggaran
pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Hukum Acara Pidana,
termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi
tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan
atau bukan cetakan, baik
elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran
komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka
akses, memeriksa, dan
membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail
komputer, jaringan internet, media
optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data,
atau penyedia jasa layanan
elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data
elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan
elektronik setelah menyerahkan
dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berhak menerima
tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data
elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dan
mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data,
penyimpan data, atau penyedia
jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang
sedang diperiksa dilampirkan
dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang
sedang diperiksa dapat
dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas
kekuatan sumpah jabatan, baik isi
maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil
perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh
penuntut umum dengan membuat berita acara yang
sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang
menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang
dimusnahkan.
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun atau pidana
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dipidana dengan pidana
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
BAB VI
PEMUSNAHAN
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model
yang mengandung muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan
pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau
pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi
seksual, persenggamaan, atau yang
bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagai obyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan
pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 37,
ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan
kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas
nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila
tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan
kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi
tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu
korporasi, korporasi tersebut diwakili
oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus
korporasi menghadap
sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus
korporasi supaya pengurus
tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka
panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan
kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya
pidana denda dengan
ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda
yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(7), korporasi dapat
dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan setiap orang
yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang
berwajib untuk
dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang
mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi
dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.:
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain
persenggamaan atau
aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks,
anal seks, lesbian,
homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain
persenggamaan yang didahului dengan
tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan,
pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah
penampakan tubuh dengan
menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang
tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau
mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh
perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film,
lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan
kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga
pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana
pendidikan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PENJELASAN
Pasal 4
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan
barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di
tempat atau lokasi yang
disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan
yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan
dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain
kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat,
memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk
menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Yang dimaksud
dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam
ketentuan ini misalnya
majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang,
pakaian olahraga pantai, yang
digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya
penempatan yang tidak
dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak
menampilkan atau
menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang
tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang
menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh
pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan
perlindungan terhadap anak yang
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet”
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet”
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar