FEMINISME
;
Perempuan
Dalam Dinamika Politik
Di era globalisasi seperti sekarang ini bidang politik salah satunya yang berasal dari bidang EPOLEKSOSBUD HAMKAM, sangatlah kuat perannya
dalam kabinet dari babak ke
babak. Selain bidang
ekonomi, bidang politik
pun menjadi peran
utama dalam pembangunan dari yang kecil sampai yang besar, misalnya pembangunan
daerah tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi sampai ke satu negara. Seringkali
dalam satu organisasi di bidang apa saja yang memegang tampuk kepemimpinan
adalah laki-laki. Mengapa seperti
itu? Dan bukanlah
satu hal yang aneh ketika perempuan juga
memiliki peranan penting dalam memimpin. Apakah karena perempuan itu tidak memiliki jiwa ke-politikn? Bukan, bukan demikian. Seperti yang mungkin telah kita
ketahui bahwa politik
bukanlah hanya milik laki-laki. Banyak juga perempuan yang ikut andil dalam
politik, seperti kita lihat dalam mencalonkan diri di caleg, kepala desa, lurah
pasar, bahkan presiden. Hanya
saja ambisi perempuan
masih tertutup oleh keterbatasan kekuasaan, kekuatan, ekonomi dan yang lebih disayangkan lagi nyali atau keberanian perempuan itu sendiri. Perempuan juga memiliki sifat ragu-ragu, kurang yakin bahkan kurang percaya pada kemampuan dirinya sendiri. Namun ada juga perempuan yang berani terjun walau hanya bermodal dengkul meskipun itu sangat minim sekali.
Bram Borca (1862) mengasosiasikan bahwa bentuk otak
perempuan lebih kecil daripada laki – laki. Filusuf Aristoteles (384 SM)
mengatakan bahwa perempuan merupakan ½ (setengah manuisa), yang dapat
dikategorikan sebagai anak – anak, belum dewasa sehingga tidak mungkin untuk
menjadi seorang pemimpin. Freud berpendapat bahwa perempuan secara psikologis
tidak matang karena mempunyai kecemburuan terhadap laki – laki, dan masih
banyak lagi ilmuan yang berusaha menyepelekan perempuan melalui teori – teori
besarnya. Jadi secara historisitas perempuan memang selalu dinomor duakan.
Pengertian Gerakan Feminisme
Feminisme adalah ideologi
yang dikembangkan oleh kalangan Eropa Barat dalam rangka memperjuangkan
persamaan antara dua jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan yang bertujuan
untuk menuntut keadilan dan pembebasan perempuan dari kungkungan agama, budaya,
dan struktur kehidupan lainnya. Istilah feminisme atau sering juga disebut
gender, menurut Dr. Mansour Fakih, belum ada uraian yang mampu menjelaskan
secara singkat dan jelas. Beliau memisahkan antara gender dan seks. Artinya,
secara kodrati tidak perlu dipermasalahkan tetapi secara sifat itu yang perlu diperhatikan.
Baginya konsep gender adalah suatu sifat yang melekat pada lawan laki-laki
maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya,
perempuan biasanya dikenal lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan.
Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa.
Menurut Oakley (1972) dalam
Sex, Gender, and Society, gender merupakan perbedaan yang bukan biologis dan
bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis adalah perbedaan jenis kelamin (sex)
yang merupakan kodrat Tuhan, dan oleh karenanya secara permanen berbeda. Sifat laki-laki dalam konsep
feminisme bisa juga dimiliki oleh kaum hawa. Tuntutan itu berkembang sampai
pada tingkatan maskulinitas, yaitu kesetaraan antara perempuan dengan pria
dalam segala hal. Tidak berarti perjuangan kaum feminis itu tidak mendapat
reaksi keras, terutama oleh kaum hawa sendiri, karena tokoh-tokoh feminisme
cenderung menghilangkan tanggung jawab domestik rumah tangga.
"Revolusi
bukan jaminan. Persamaan bagi laki-laki dan perempuan dirasa tidak cukup,
karena kaum perempuan tetap dirugikan dengan adanya tanggung jawab domestik
mereka, maka perempuan akan mencapai keadilan sejati jika urusan mengelola
rumah tangga diubah bentuknya menjadi industri sosial, serta urusan menjaga dan
mendidik anak menjadi urusan publik." Demikian teori Marxis klasik,
terjadinya perubahan status perempuan hanya dapat melalui revolusi sosialis
dengan cara menghapus pekerjaan domestik (rumah tangga). Dr. Mansour Fakih
menyatakan tentang pandangan kaum wanita yang menentang feminisme. Setelah
mereka berhasil mendobrak posisi kaum perempuan dari rumah tangga menjadi
wanita karir, ternyata perjuangan itu sendiri justru menimbulkan bencana bagi
mereka sendiri. Mereka menderita secara fisik maupun batin, karena diberi
terlalu banyak equality.
Sejarah Munculnya Gerakan Feminisme
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan berkaitan dengan Era
Pencerahan di
Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary
Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Setelah Revolusi Amerika 1776
dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan
kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika itu,
perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki
hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik dan pekerjaan.
Oleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan laki-laki
dihadapan hukum. Pada 1785 perkumpulan masyarakat ilmiah untuk
perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda.
Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis
utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan yang berpusat di Eropa ini
berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John
Stuart Mill,
"Perempuan sebagai Subyek" ( The Subjection of Women) pada tahun (1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran
feminisme Gelombang Pertama. Pada awalnya gerakan ini ditujukan untuk
mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Secara umum kaum
perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh
kaum laki-laki (maskulin) dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan
politik. Dalam masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris, kaum laki-laki
cenderung ditempatkan di depan, di luar rumah, sementara kaum perempuan di
dalam rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi
Perancis di abad ke-XVIII
yang merambah ke Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.
Karena adanya fundamentalisme agama terhadap kaum perempuan menjadikan situasi semakinn
memburuk. Di lingkungan agama Kristen terjadi praktik-praktik dan kotbah-kotbah
yang menunjang hal ini dilihat dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta
perempuan, dan beberapa jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh pria.
Setelah pergerakan di Eropa yang memiliki tujuan untuk "menaikkan derajat
kaum perempuan" kemudian disusul oleh Amerika Serikat yang pada saat itu
terjadi revolusi sosial dan politik. Pada tahun 1792 Mary
Wollstonecraft membuat
karya tulis berjudul "Mempertahankan Hak-hak Wanita" (Vindication of
the Right of Woman) yang berisi tentang
prinsip-prinsip feminisme dasar yang dapat digunakan dikemudian hari.
Pada tahun 1830 – 1840 sejalan terhadap pemberantasan
praktik perbudakan, hak – hak kaum prempuan mulai diperhatikan dengan adanya
perbaikan dalam jam kerja dan gaji perempuan , diberi kesempatan ikut dalam
pendidikan, serta memiliki hak pilih. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi
gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di
Eropa. Perempuan di Negara – Negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang
mereka sebut sebagai keterikatan (perempuan) universal (universal sisterhood).
Pada
tahun 1960 banyak bermunculan Negara – Negara baru, yang menjadi awal bagi perempuan mendapatkan hak
pilih dan selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan diikutsertakannya
perempuan dalam hak suara parlemen. Gelombang kedua ini dipelopori oleh para
feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang menetap di Perancis) dan Julia
Kristeva (seorang Bulgaria yang menetap di Perancis) bersamaan dengan
kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam the Laugh of the Medusa, Cixous
mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai
maskulin. Banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua
mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga seperti Afrika, Asia dan Amerika Selatan.
Aliran – Aliran :
Feminis Liberal
Feminisme Liberal merupakan pandangan untuk menempatkan
perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Akar
ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan disebabkan oleh kesalahan
perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka
bisa bersaing di dunia dalam kerangka “persaingan bebas” dan punya kedudukan
setara dengan lelaki. Feminis Liberal memiliki pandangan mengenai negara
sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda
yang berasal dari teori pluralisme negara. Tokoh aliran ini adalah Naomi
Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini
perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan
perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan
bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
Feminis Radikal
Aliran ini muncul sebagai tanggapan atas kultur seksisme
atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an,
utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi.
Feminis Post Modern
Aliran ini menganut ide yang anti absolut dan anti otoritas,
berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.
Feminis Anarkis
Feminisme Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham
politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara
dan sistem patriaki-dominasi lelaki adalah sumber permasalahan yang sesegera
mungkin harus dihancurkan.
Feminis Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik
kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi
kelas dan cara produksi. Kaum ini menganggap bahwa negara bersifat kapitalis
yaitu bahwa negara bukan hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari
interaksi atau hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan
untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme
yang menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.
Feminis Sosialis
Sebuah paham yang berpendapat “Tak Ada Sosialisme tanpa
Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme”.
Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem kepemilikan. Lembaga
perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami
atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa
kelas, tanpa pembedaan gender. Feminisme sosialis menggunakan analisis
kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan.
Feminis Postkolonial
Perempuan yang hidup di Negara dunia ketiga menanggung beban
penindasan lebih berat karena selain mengalami pendindasan berbasis
gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama.
Fokus utama feminisme poskolonial pada intinya menggugat penjajahan, baik
fisik, pengetahuan, nilai-nilai, cara pandang, maupun mentalitas masyarakat.
Dilihat dari keragaman istilah setiap aliran, pada dasarnya tujuan utama
dibuatnya paham feminisme utamanya yaitu tidak menggerakkan kaum perempuan
supaya bekerja tapi menggerakkan pekerja perempuan supaya sadar dan
memperjuangkan hak-hak mereka.
Feminisme
Nordic
Aliran ini lebih
menganalisis Feminisme bernegara atau politik dari praktik-praktik yeng
bersifat mikro. Kaum ini menganggap bahwa kaum perempuan “harus berteman dengan
negara” karena kekuatan atau hak politik dan sosial perempuan terjadi melalui
negara yang didukung oleh kebijakan sosial negara.
SEBUAH
INTROSPEKSI
Dibalik kritikan yang ditujukan terhadap "Women"s
Lib" khususnya dan "Feminisme" umumnya, kita perlu melakukan
introspeksi karena sebenarnya "feminisme" itu timbul sebagai reaksi
atas sikap kaum laki-laki yang cenderung dominan bahkan merendahkan kaum
perempuan. Ini terjadi tidak hanya di kalangan umum melainkan juga di kalangan
yang meng "atas namakan" agama yang memang sering berperilaku menekan kepada
kaum perempuan. Dalam menyikapi "feminisme" sebagai suatu gerakan,
kita harus berhati-hati untuk tidak menolaknya secara total, sebab sebagai
"gerakan persamaan hak" harus disadari bahwa usaha gerakan tersebut
baik dan harus didukung bahkan diusahakan oleh kaum-laki-laki yang dianggap
bertanggung jawab atas kepincangan social, ekonomi, hukum, dan politik di
masyarakat itu khususnya yang menyangkut gender. Yang perlu diwaspadai adalah
bila feminisme itu mengambil bentuk radikal melewati batas kodrati sebagai
"gerakan pembebasan kaum perempuan" seperti yang secara fanatik
diperjuangkan oleh "Women"s Lib."
Bagi umat Muslim , baik umat yang tergolong kaum perempuan
maupun kaum-laki-laki, keberadaan "Al-Quran dan Al-Hadits" harus
diterima sebagai "History" yang tidak perlu diubah karena masa primitif dan
agraris memang mendorong terjadinya dominasi kaum laki-laki, tetapi sejak masa
industri lebih-lebih masa informasi, kehadiran peran kaum perempuan memang
diperlukan dalam masyarakat selain peran mereka yang terpuji dalam rumah tangga
dan Al-Quran dan Al-Hadits pun tidak menghalanginya. Tetapi sekalipun begitu,
Al-Qran dan Al-Hadits dengan jelas menyebutkan adanya perbedaan kodrati dalam
penciptaan kaum laki-laki dan kaum perempuan. Kaum laki-laki memang diberi perlengkapan
otot yang lebih kuat dan daya juang yang lebih besar, tetapi kaum perempuan
diberi tugas sebagai "penolong" yang sejodoh yang sekaligus menjadi
ibu anak-anak yang dilahirkan dari rahimnya.
Kita harus menyadari bahwa arti daripada
"penolong" bukanlah berarti "budak" melainkan sebagai
"mitra" atau "tulang rusuk yang melengkapi tubuh”. Kesamaan hak
harus dilihat dalam rangka tidak melanggar kodrat manusia. Kita harus sadar
bahwa kotbah-kotbah yang sering menyalahgunakan ayat-ayat Al-Quran tentang "hubungan suami dan isteri"
(yang juga dilakukan oleh banyak Muslimah perempuan) harus diletakkan dalam
konteks bahwa "suami harus mengasihi isterinya". Tunduk dalam
Al-Quran bukan sembarang tunduk (seperti kepada penjajah atau majikan) tetapi
seperti kepada Tuhan, dan "kasih" bukanlah sekedar cinta tetapi dalam
pengertian "kasih ALLAH" dan seperti "laki-laki mengasihi"
dirinya sendiri”. Tentu kita sadar bahwa "berkorban" itu jauh lebih
besar dan sulit dilakukan daripada "tunduk".
Gerakan feminisme seringkali digambarkan secara buruk oleh
berbagai kelompok. Di tingkat politik, feminisme dianggap mengambil porsi
kekuasaan lelaki. Pendapat kuota 30% bagi perempuan di bidang politik tidak
dilihat sebagai tindakan affirmative action yang berguna bagi kelompok
minoritas manapun. Memang disatu sisi laki – laki dan perempuan memiliki
perbedaan, namun disisi lain juga memiliki persamaan. Hanya saja perbedaan
tersebut tidak terlalu berarti untuk
dibedakan. Karena keadaan yang membedakannya yang bersifat “kodrati”. Seperti
melahirkan, haid, nifas dan sebagainya. Perbedaan inilah yang seringkali
disebut alami atau nature. Dan yang satunya adalah keadaan yang memang sengaja
diciptakan untuk tetap memposisikan perempuan sebagai nomer dua. Yang
memanfaatkan budaya, dan system sebagai mobilisasinya. Seperti tidak pantasnya
perempuan berperan dalam ranah politik, social, pendidikan, karna pendidikan
hanya untuk kaum maskulin dan sebagainya. Dan keadaan inilah yang disebut
nurture.
Gerakan feminisme sudah berada di tengah-tengah kita, peran
kaum perempuan yang cenderung dimarginalkan dalam masyarakat
"patriachy" sekarang sudah mulai menunjukkan ototnya. Semua perlu
terbuka akan kritik kaum perempuan yang dikenal sebagai penganut
"feminisme" tetapi feminisme harus pula mendengarkan kritikan dari
kaum perempuan sendiri maupun kaum laki-laki agar "persamaan"
(equality) tidak kemudian menjurus pada "kebebasan" (liberation) yang
tidak bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar