Powered By Blogger

23.9.12

perempuan dalam dinamika politik


FEMINISME ;
Perempuan Dalam Dinamika Politik

Di era globalisasi seperti sekarang ini bidang politik salah satunya yang berasal dari bidang EPOLEKSOSBUD HAMKAM, sangatlah kuat perannya dalam kabinet dari babak ke babak. Selain bidang ekonomi, bidang politik pun menjadi peran utama dalam pembangunan dari yang kecil sampai yang besar, misalnya pembangunan daerah tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi sampai ke satu negara. Seringkali dalam satu organisasi di bidang apa saja yang memegang tampuk kepemimpinan adalah laki-laki. Mengapa seperti itu? Dan bukanlah satu hal yang aneh ketika perempuan juga memiliki peranan penting dalam memimpin. Apakah karena perempuan itu tidak memiliki  jiwa ke-politikn?  Bukan, bukan demikian. Seperti yang mungkin telah kita ketahui bahwa politik bukanlah hanya milik laki-laki. Banyak juga perempuan yang ikut andil dalam politik, seperti kita lihat dalam mencalonkan diri di caleg, kepala desa, lurah pasar, bahkan presiden. Hanya saja ambisi perempuan masih tertutup oleh keterbatasan kekuasaan, kekuatan, ekonomi dan yang lebih disayangkan lagi nyali atau keberanian perempuan itu sendiri. Perempuan juga memiliki sifat ragu-ragu, kurang yakin bahkan kurang percaya pada kemampuan dirinya sendiri. Namun ada juga perempuan yang berani terjun walau hanya bermodal dengkul meskipun itu sangat minim sekali.
Bram Borca (1862) mengasosiasikan bahwa bentuk otak perempuan lebih kecil daripada laki – laki. Filusuf Aristoteles (384 SM) mengatakan bahwa perempuan merupakan ½ (setengah manuisa), yang dapat dikategorikan sebagai anak – anak, belum dewasa sehingga tidak mungkin untuk menjadi seorang pemimpin. Freud berpendapat bahwa perempuan secara psikologis tidak matang karena mempunyai kecemburuan terhadap laki – laki, dan masih banyak lagi ilmuan yang berusaha menyepelekan perempuan melalui teori – teori besarnya. Jadi secara historisitas perempuan memang selalu dinomor duakan.

Pengertian Gerakan Feminisme
Feminisme adalah ideologi yang dikembangkan oleh kalangan Eropa Barat dalam rangka memperjuangkan persamaan antara dua jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk menuntut keadilan dan pembebasan perempuan dari kungkungan agama, budaya, dan struktur kehidupan lainnya. Istilah feminisme atau sering juga disebut gender, menurut Dr. Mansour Fakih, belum ada uraian yang mampu menjelaskan secara singkat dan jelas. Beliau memisahkan antara gender dan seks. Artinya, secara kodrati tidak perlu dipermasalahkan tetapi secara sifat itu yang perlu diperhatikan. Baginya konsep gender adalah suatu sifat yang melekat pada lawan laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya, perempuan biasanya dikenal lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa.
Menurut Oakley (1972) dalam Sex, Gender, and Society, gender merupakan perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis adalah perbedaan jenis kelamin (sex) yang merupakan kodrat Tuhan, dan oleh karenanya secara permanen berbeda. Sifat laki-laki dalam konsep feminisme bisa juga dimiliki oleh kaum hawa. Tuntutan itu berkembang sampai pada tingkatan maskulinitas, yaitu kesetaraan antara perempuan dengan pria dalam segala hal. Tidak berarti perjuangan kaum feminis itu tidak mendapat reaksi keras, terutama oleh kaum hawa sendiri, karena tokoh-tokoh feminisme cenderung menghilangkan tanggung jawab domestik rumah tangga.
"Revolusi bukan jaminan. Persamaan bagi laki-laki dan perempuan dirasa tidak cukup, karena kaum perempuan tetap dirugikan dengan adanya tanggung jawab domestik mereka, maka perempuan akan mencapai keadilan sejati jika urusan mengelola rumah tangga diubah bentuknya menjadi industri sosial, serta urusan menjaga dan mendidik anak menjadi urusan publik." Demikian teori Marxis klasik, terjadinya perubahan status perempuan hanya dapat melalui revolusi sosialis dengan cara menghapus pekerjaan domestik (rumah tangga). Dr. Mansour Fakih menyatakan tentang pandangan kaum wanita yang menentang feminisme. Setelah mereka berhasil mendobrak posisi kaum perempuan dari rumah tangga menjadi wanita karir, ternyata perjuangan itu sendiri justru menimbulkan bencana bagi mereka sendiri. Mereka menderita secara fisik maupun batin, karena diberi terlalu banyak equality.


Sejarah Munculnya Gerakan Feminisme
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan berkaitan dengan Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Setelah Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika itu, perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik dan pekerjaan. Oleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan laki-laki dihadapan hukum. Pada 1785 perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda.
Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, "Perempuan sebagai Subyek" ( The Subjection of Women) pada tahun (1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama. Pada awalnya gerakan ini ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Secara umum kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki (maskulin) dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik. Dalam masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris, kaum laki-laki cenderung ditempatkan di depan, di luar rumah, sementara kaum perempuan di dalam rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang merambah ke Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.
Karena adanya fundamentalisme agama terhadap kaum perempuan menjadikan situasi semakinn memburuk. Di lingkungan agama Kristen terjadi praktik-praktik dan kotbah-kotbah yang menunjang hal ini dilihat dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta perempuan, dan beberapa jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh pria. Setelah pergerakan di Eropa yang memiliki tujuan untuk "menaikkan derajat kaum perempuan" kemudian disusul oleh Amerika Serikat yang pada saat itu terjadi revolusi sosial dan politik. Pada tahun 1792 Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul "Mempertahankan Hak-hak Wanita" (Vindication of the Right of Woman) yang berisi tentang  prinsip-prinsip feminisme dasar yang dapat digunakan dikemudian hari.
Pada tahun 1830 – 1840 sejalan terhadap pemberantasan praktik perbudakan, hak – hak kaum prempuan mulai diperhatikan dengan adanya perbaikan dalam jam kerja dan gaji perempuan , diberi kesempatan ikut dalam pendidikan, serta memiliki hak pilih. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di Negara – Negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai keterikatan (perempuan) universal (universal sisterhood).
Pada tahun 1960 banyak bermunculan Negara – Negara baru, yang  menjadi awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen. Gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam the Laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin. Banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga seperti Afrika, Asia dan Amerika Selatan.

Aliran – Aliran :
Feminis Liberal
Feminisme Liberal merupakan pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri.  Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka “persaingan bebas” dan punya kedudukan setara dengan lelaki. Feminis Liberal memiliki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasal  dari teori pluralisme negara. Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.

Feminis Radikal
Aliran ini muncul sebagai tanggapan atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an,  utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi.

Feminis Post Modern
Aliran ini menganut ide yang anti absolut dan anti otoritas, berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.

Feminis Anarkis
Feminisme Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara  dan sistem patriaki-dominasi lelaki adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus dihancurkan.

Feminis Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Kaum ini menganggap bahwa negara bersifat kapitalis yaitu bahwa negara bukan hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.

Feminis Sosialis
Sebuah paham yang berpendapat “Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme”.  Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem kepemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan  suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.  Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan.

Feminis Postkolonial
Perempuan yang hidup di Negara dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami  pendindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama. Fokus utama feminisme poskolonial pada intinya menggugat penjajahan, baik fisik, pengetahuan, nilai-nilai,  cara pandang, maupun mentalitas masyarakat. Dilihat dari keragaman istilah setiap aliran, pada dasarnya tujuan utama dibuatnya paham feminisme utamanya yaitu tidak menggerakkan kaum perempuan supaya bekerja tapi menggerakkan pekerja perempuan supaya sadar dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Feminisme Nordic
Aliran ini lebih menganalisis Feminisme bernegara atau politik dari praktik-praktik yeng bersifat mikro. Kaum ini menganggap bahwa kaum perempuan “harus berteman dengan negara” karena kekuatan atau hak politik dan sosial perempuan terjadi melalui negara yang didukung oleh kebijakan sosial negara.

SEBUAH INTROSPEKSI
Dibalik kritikan yang ditujukan terhadap "Women"s Lib" khususnya dan "Feminisme" umumnya, kita perlu melakukan introspeksi karena sebenarnya "feminisme" itu timbul sebagai reaksi atas sikap kaum laki-laki yang cenderung dominan bahkan merendahkan kaum perempuan. Ini terjadi tidak hanya di kalangan umum melainkan juga di kalangan yang meng "atas namakan" agama  yang memang sering berperilaku menekan kepada kaum perempuan. Dalam menyikapi "feminisme" sebagai suatu gerakan, kita harus berhati-hati untuk tidak menolaknya secara total, sebab sebagai "gerakan persamaan hak" harus disadari bahwa usaha gerakan tersebut baik dan harus didukung bahkan diusahakan oleh kaum-laki-laki yang dianggap bertanggung jawab atas kepincangan social, ekonomi, hukum, dan politik di masyarakat itu khususnya yang menyangkut gender. Yang perlu diwaspadai adalah bila feminisme itu mengambil bentuk radikal melewati batas kodrati sebagai "gerakan pembebasan kaum perempuan" seperti yang secara fanatik diperjuangkan oleh "Women"s Lib."
Bagi umat Muslim , baik umat yang tergolong kaum perempuan maupun kaum-laki-laki, keberadaan "Al-Quran dan Al-Hadits" harus diterima sebagai "History" yang  tidak perlu diubah karena masa primitif dan agraris memang mendorong terjadinya dominasi kaum laki-laki, tetapi sejak masa industri lebih-lebih masa informasi, kehadiran peran kaum perempuan memang diperlukan dalam masyarakat selain peran mereka yang terpuji dalam rumah tangga dan Al-Quran dan Al-Hadits pun tidak menghalanginya. Tetapi sekalipun begitu, Al-Qran dan Al-Hadits dengan jelas menyebutkan adanya perbedaan kodrati dalam penciptaan kaum laki-laki dan kaum perempuan. Kaum laki-laki memang diberi perlengkapan otot yang lebih kuat dan daya juang yang lebih besar, tetapi kaum perempuan diberi tugas sebagai "penolong" yang sejodoh yang sekaligus menjadi ibu anak-anak yang dilahirkan dari rahimnya.
Kita harus menyadari bahwa arti daripada "penolong" bukanlah berarti "budak" melainkan sebagai "mitra" atau "tulang rusuk yang melengkapi tubuh”. Kesamaan hak harus dilihat dalam rangka tidak melanggar kodrat manusia. Kita harus sadar bahwa kotbah-kotbah yang sering menyalahgunakan ayat-ayat Al-Quran  tentang "hubungan suami dan isteri" (yang juga dilakukan oleh banyak Muslimah perempuan) harus diletakkan dalam konteks bahwa "suami harus mengasihi isterinya". Tunduk dalam Al-Quran bukan sembarang tunduk (seperti kepada penjajah atau majikan) tetapi seperti kepada Tuhan, dan "kasih" bukanlah sekedar cinta tetapi dalam pengertian "kasih ALLAH" dan seperti "laki-laki mengasihi" dirinya sendiri”. Tentu kita sadar bahwa "berkorban" itu jauh lebih besar dan sulit dilakukan daripada "tunduk".
Gerakan feminisme seringkali digambarkan secara buruk oleh berbagai kelompok. Di tingkat politik, feminisme dianggap mengambil porsi kekuasaan lelaki. Pendapat kuota 30% bagi perempuan di bidang politik tidak dilihat sebagai tindakan affirmative action yang berguna bagi kelompok minoritas manapun. Memang disatu sisi laki – laki dan perempuan memiliki perbedaan, namun disisi lain juga memiliki persamaan. Hanya saja perbedaan tersebut tidak terlalu berarti  untuk dibedakan. Karena keadaan yang membedakannya yang bersifat “kodrati”. Seperti melahirkan, haid, nifas dan sebagainya. Perbedaan inilah yang seringkali disebut alami atau nature. Dan yang satunya adalah keadaan yang memang sengaja diciptakan untuk tetap memposisikan perempuan sebagai nomer dua. Yang memanfaatkan budaya, dan system sebagai mobilisasinya. Seperti tidak pantasnya perempuan berperan dalam ranah politik, social, pendidikan, karna pendidikan hanya untuk kaum maskulin dan sebagainya. Dan keadaan inilah yang disebut nurture.
Gerakan feminisme sudah berada di tengah-tengah kita, peran kaum perempuan yang cenderung dimarginalkan dalam masyarakat "patriachy" sekarang sudah mulai menunjukkan ototnya. Semua perlu terbuka akan kritik kaum perempuan yang dikenal sebagai penganut "feminisme" tetapi feminisme harus pula mendengarkan kritikan dari kaum perempuan sendiri maupun kaum laki-laki agar "persamaan" (equality) tidak kemudian menjurus pada "kebebasan" (liberation) yang tidak bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar